Selasa, 11 Juni 2013

diagnosa : percintaan berhubungan dengan masadepan

Kekuatan pada Cinta Beda Agama? Kamu Percaya Itu?

Beberapa kali gue pernah denger curhatan temen gue tentang kisah pacarannya yang beda agama. Mereka saling mencintai dan menghormati satu sama lain. Tapi kedua orang tua nya tidak mengijinkan mereka. Hingga suatu saat, salah satu dari mereka minta putus, tapi yang lain tidak mau, hingga ia (yang lain, red.) ingin pindah agama saja. Dan kebimbangan akan hubungan mereka makin menjadi.
image
“Apakah kamu percaya tentang ikatan pada cinta beda agama?”, tanya gue dalam hati.
Gue memberi beberapa nasihat sebagai teman. Tapi tetap saja gue memikirkannya. Apakah cinta beda agama itu kekal? Apakah selalu gagal? Atau ada juga yang berhasil?
Seperti banyak film: CIN(T)A, Cinta Tapi Beda, dll.
Di artikel ini gue akan membahas pernikahan beda agama dari beberapa sudut pandang, Islam, Katolik, Kristen, dan menurut hukum UU negara.
Mari pertama kita berbicara dalam sudut pandang agama mayoritas terbanyak di indonesia. Islam. 
Bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini:
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. “Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,
Dalam putusan tersebut, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam).
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…” (QS: al-Baqarah:221).
Selain itu, Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil putusan MUI. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: “Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain.”
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Ya saya menggarisbawahi kata “indonesia” (karena setau saya beberapa negara islam lain mengijinkan adanya pernikahan beda agama, contoh: Dubai)
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. “Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim.
FYI: untuk beberapa negara jazirah arab, pernikahan beda agama diperbolehkan, asalkan anaknya harus mengikuti ajaran atau dididik secara islam.
image

Bagaimana dengan nasrani?
Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. “Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: “Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Bagaimana dengan Gereja katolik?
Hukum Gereja Katolik (c.1086, 1142)
“Perkawinan beda agama tidaklah sah, kecuali ada ijin uskup”. Alasan gereja Katolik, bukan karena pihak lain itu kafir dan akan membawamu ke neraka, tetapi karena perbedaan paham mengenai dua hal, cinta dan perkawinan. Jangan-jangan paham cintanya itu “you for me” (kamu untuk aku), dan paham perkawinannya membolehkan poligami dan cerai-kawin. Namun walaupun beda agama, kalau sepaham dalam dua hal itu, uskup akan mengijinkannya.
Perkawinan beda agama dalam gereja katolik membolehkan pihak non-katolik tetap memeluk agamanya sendiri, namun pihak non katolik harus mengijinkan anaknya dibaptis Katolik. Kalau demikian, perkawinan boleh diberkati dan diakui sah oleh gereja.
Terjadi distorsi.
Seandainya saja seorang muslim dan katolik menikah, dan masing-masing punya hukum anaknya harus dibabptis, atau didaulat sesuai aga masing2 (katolik dan islami) bagaimana jadinya? Bentrok?
Dengan agama lain? Saya mungkin tidak tahu secara pasti. Tapi kebanyakan agama murni tidak mengijinkan adanya pernikahan beda agama, beda untuk kasus tertentu bila tetua agamais setempat menerapkan hukum berbeda.
Bagaimana menurut Hukum Perkawinan Sesuai UU di Indonesia?
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Berdasarkan UU tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila kita menganalisa pacaran atau pernikahan beda agama:
1. Kemungkinan timbulnya perbedaan pendapat dan rasisme karena perbedaan agama, entah dari faktor eksternal atau internal keluarga sendiri
2. Dapat dibicarakan oleh orang-orang. Mengundang fitnah, kalau melihat kita berada di Indonesia3. Bila punya keturunan, agama apakah yang dianut anak tersebut?4. Kemungkinan akan tidak direstui kedua orang tua5. Hukum dari agama masing-masing
image

Gue lihat (dan baca) banyak juga kok orang-orang yang bertahan dengan perbedaan agama sampai akhir hayatnya. Banyak pula artis-artis indonesia yang nekat melakukan pernikahan beda agama. Entah dengan nikah siri, atau nikah diluar negeri dimana hukumnya tidak seketat di Indonesia. Atau kita sebut lebay?
Tapi gue ga menjamin dengan kehidupan setelah “akhir-hayat”. Karena semua akhirnya tergantung pada hukum agama masing-masing. Gue akan bersikap netral dan tidak memandang tinggi satu agama pun.
Tapi karena gue islam, dan kebetulan indonesia mayoritas islam,
nikah beda agama adalah tindakan yang dilarang dan tidak ada celah pembenaran sama sekali, karena dalil dalil diatas dengan jelas memberikan penerangan bagi kita selaku umat-Nya.
Selagi bisa dihindari, kenapa tidak? Lebih baik sakit (diputusin, atau memutusin suatu hubungan beda agama) daripada sakit setelah melakukan komitmen bersama seumur hidup yang nyatanya mungkin lebih sulit untuk dijalani.
Jadi pada dasarnya, gue ga percaya pada kekuatan cinta beda agama. Karena seberapapun kuatnya kalian bertahan, tidak akan pernah semurni dan sekuat pernikahan karena satu iman. Harmoni dan tentram tanpa “kemungkinan” adanya kesalahpahaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar